Perlukah Perubahan Doktrin Militer ?

Selasa, 24 Juli 20120 komentar



F16 Fighting Falcon TNI AU


Perubahan Doktrin Militer
Oleh : Mayor CZI Budiman S. Pratomo

Perlu diingat adalah bahwa doktrin militer bukan falsafah, dogma ataupun ajaran-ajaran yang sifatnya abadi. Doktrin militer bersifat dinamis, karena doktrin tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan politik, perkembangan teknologi, perkembangan kemajuan militer, dan perkembangan ekonomi. Dengan demikian doktrin militer memang harus dikembangkan dan dikaji ulang sesuai dengan tuntutan yang harus dihadapi.


Ada dua hal pokok dari sambutan Presiden Megawati Soekarnoputri pada upacara peringatan Hari TNI ke-56 di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jum’at (5 Oktober 2001). Pertama, dalam kehidupan politik ternyata suasana saling mempercayai masih goyah. Kedua, pimpinan TNI perlu mengkaji ulang doktrin-doktrin yang selama ini dipergunakan, yang kutipan lengkapnya sebagai berikut “Tinjaulah doktrin yang dipergunakan selama ini, dan kembangkanlah doktrin baru yang lebih baik untuk dikembangkan pada masa yang akan datang”.

Kedua hal pokok tersebut tentu merupakan hasil pengkajian terhadap evaluasi peran politik TNI selama ini serta suasana kehidupan politik bangsa Indonesia selama puluhan tahun terakhir yang belum mengacu kepada wawasan kenegaraan seperti dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini. Hal ini ditunjukan oleh kenyataan akhir-akhir ini bahwa kebersamaan kita sebagai bangsa menghadapi ancaman perpecahan oleh kekerasan dan kefanatikan ideologis.

Usulan Presiden agar TNI melakukan perubahan doktrin masih perlu diperjelas karena pengertian doktrin yang berkaitan dengan TNI sangat luas. Hal ini penting karena pada dasarnya doktrin pada level tertentu memang harus ditinjau dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan keadaan. Disamping itu doktrin militer yang tepat akan sangat menentukan profesionalisme militer. Hal ini selaras dengan yang digariskan dalam kebijakan PEEM (Profesional, Efektif, Efisien dan Modern).

Pengertian Doktrin

Dalam pengertian yang umum digunakan, istilah doktrin berarti sesuatu yang diajarkan/ pengajaran atau bahkan diperjelas secara khusus sebagai sesuatu yang diyakini kebenarannya dan dianggap sebagai suatu pegangan/pedoman dalam rangka pelaksanaan tugas/pencapaian tujuan. Memang belum ada pengertian doktrin secara formal yang dapat diterima secara umum. Dari sisi militer doktrin dipandang sebagai sesuatu yang berkaitan dengan strategi dan taktik. Namun demikian untuk menyamakan persepsi tentang doktrin terutama yang berkaitan dengan militer kita dapat mengacu pada pengertian yang dicantumkan dalam NATO Glossary and Military Terms yaitu “Fundamental principles by which the military forces guide their actions in support of objectives. It is authoritative but requires judgement in application”.

Dengan menggunakan definisi tersebut maka doktrin militer lebih terfokuskan pada aspek strategi dan taktik. Perlu diingat adalah bahwa doktrin militer bukan falsafah, dogma ataupun ajaran-ajaran yang sifatnya abadi. Doktrin militer bersifat dinamis, karena doktrin tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan politik, perkembangan teknologi, perkembangan kemajuan militer, dan perkembangan ekonomi. Dengan demikian doktrin militer memang harus dikembangkan dan dikaji ulang sesuai dengan tuntutan yang harus dihadapi.



Tataran Doktrin

Secara umum doktrin dapat dikelompokan menjadi doktrin yang sifatnya strategis (strategik doctrine), doktrin yang bersifat taktis (tactical doctrine) serta doktrin yang berkaitan dengan implementasi strategi/taktik (operational doctrine). Doktrin strategis merupakan doktrin tentang strategi militer dalam berkaitan dengan pertahanan suatu negara, serta strategi mandala. Doktrin taktis merupakan doktrin tentang taktik pertempuran dalam lingkup palagan termasuk pedoman ataupun prosedur yang sifatnya teknis. Sedangkan doktrin operasional adalah doktrin yang berisi pelaksanaan dari strategi atau taktik yang tercantum dalam doktrin strategis ataupun taktis, misalnya rencana kampanye atau operasi gabungan.

Doktrin Mana Yang Harus Dikembangkan/Diubah

Dari pernyataan Presiden Megawati masih memerlukan penjelasan yang lebih spesifik karena perbedaan tataran doktrin memerlukan penanganan dan kebijakan yang berbeda. Sebagai contoh Doktrin Hankamneg yang selama ini seolah-olah ditentukan sepihak oleh TNI perlu didiskusikan kembali karena hal ini sifatnya strategis dan melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Doktrin ini sifatnya strategis karena berisi kebijakan bidang pertahanan (defence policy) yang akan menjadi acuan bagi militer untuk membuat doktrin dengan tataran dibawahnya. Dengan demikian untuk doktrin strategis ini harus dikonsultasikan dahulu kepada DPR/MPR sebelum disyahkan oleh Menteri Pertahanan. Untuk doktrin yang bersifat khas angkatan ataupun doktrin yang sifatnya takis tidak perlu dikonsultasikan kepada DPR/MPR, karena disamping sifatnya teknis hal tersebut juga merupakan suatu keahlian militer atau merupakan bisnis militer.

Dengan demikian perlu dipertegas doktrin yang mana yang harus diubah. Tetapi barangkali karena pernyataan tersebut disampaikan dalam forum yang sifatnya nasional dan disampaikan dalam situasi politik yang masih rawan seperti ini kemungkinan doktrin yang perlu diubah adalah yang bersifat strategis dan berhubungan dengan peran TNI dalam kehidupan bernegara, terutama yang berkaitan dengan politik praktis yang perlu ditinggalkan oleh TNI.

Implikasi Perubahan Doktrin Terhadap Profesionalisme TNI

Apabila doktrin tersebut yang dimaksud (doktrin strategis berkaitan dengan peran politik), maka ada semacam harapan yang menginginkan agar TNI di masa depan mampu menampilkan peran yang lebih profesional khususnya dalam rangka Republik Indonesia. Khusus dalam rangka pendefinisian peran dan posisi TNI dalam negara demokrasi Indonesia perlu mempertimbangkan sejarah unik TNI, sehingga hal-hal yang dibahas dalam hubungan sipil-militer dari negara Barat tidak dapat diterapkan secara apa adanya. Jadi bagaimana formulasinya nanti, yang jelas TNI harus meninggalkan politik praktis. Dengan TNI meninggalkan politik praktis maka otomatis TNI akan lebih profesional (apabila didukung oleh dana dan fasilitas yang memadai), karena tugas pokok TNI akan dapat difokuskan pada bidang yang menjadi tugasnya. Dengan demikian maka perubahan doktrin ini akan membawa implikasi yang positif terhadap tingkat profesionalisme TNI.

Saran Kepada TNI AD

Pernyataan Presiden terhadap perubahan doktrin tersebut sangat memberikan peluang bagi TNI AD khususnya untuk melaksanakan perubahan doktrin terutama yang berkaitan dengan taktik militer. Apabila selama ini taktik yang dipakai sebagian besar hanyalah merupakan terjemahan dari STANAG (Standardization Agreement) NATO dan FM (Field Manual) US Army serta hanya berkaitan dengan perang konvensional, maka saat ini merupakan saat yang tepat bagi TNI AD untuk mengkaji ulang doktrin-doktrin tersebut. TNI AD perlu pula untuk memasukan doktrin yang berkaitan dengan perang Informasi (information warfare) dan perang melawan terorisme (counter terrorism) yang merupakan kecenderungan perang masa kini yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Apabila kita mampu menghasilkan doktrin-doktrin yang berkaitan dengan perang modern tersebut maka TNI AD akan mampu menunjukan profesionalisme yang tinggi dan TNI AD dapat menyatakan kepada masyarakat bahwa TNI AD memang profesional di bidang pertahanan. Tentunya upaya ini akan berhasil apabila ditunjang oleh sikap mental yang baik dan sumber daya manusia yang memadai.

(Budiman S.P, Perwira Sistem Informasi, Disinfolahtad)
Share this article :
 
Support : Hartantto Website
Copyright © 2012. Selusin Corp - All Rights Reserved
Published by Hartanto
Proudly powered by Blogger