Anggota Resimen Mahasiswa latihan penyerbuan |
TEMPO.CO, Jakarta:
Kementerian Pertahanan menilai Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan
Pertahanan Negara amat mendesak untuk segera disahkan tahun ini. Juru bicara
Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Hartind Asrin, menilai
peraturan itu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan nasionalisme masyarakat dan
keamanan negara. “Dibandingkan Malaysia dan Singapura, kita sangat
ketinggalan," kata Hartind, Ahad 22 Juli 2012.
RUU
itu sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2004,
bahkan masuk kategori prioritas pada 2010. Namun hingga kini RUU belum juga
selesai dan pembahasannya masih tertahan di Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Dalam
RUU Komponen Cadangan Pertahanan tersebut, warga sipil dipersiapkan untuk
mendapat pelatihan militer. Selanjutnya, sewaktu-waktu mereka dapat dikerahkan
dan dimobilisasi untuk memperbesar serta memperkuat kekuatan dan kemampuan
Tentara Nasional Indonesia.
Menurut
Hartind, program serupa sudah dilakukan di Malaysia sejak 2003, dengan
nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN). Setiap tahun, 18 ribu warga
Malaysia menjalani program tersebut. "(Program) itu sangat efektif
meningkatkan keamanan masyarakat," ujar dia sembari mencontohkan,
peningkatan kemampuan warga untuk membela diri jika terjadi kejahatan di
sekitarnya.
Adapun
beberapa materi yang akan diberikan dalam pelatihan selama sebulan kepada
komponen cadangan adalah kemampuan dasar militer, seperti baris-berbaris dan
bela diri. Selain itu, diberikan materi nasionalisme, seperti Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Sumpah Pemuda.
Saat
ini DPR dan Kementerian Pertahanan sedang membicarakan hal-hal teknis dalam RUU
agar tujuan pembentukan komponen cadangan tercapai dengan baik.
“Contohnya, siapa warga yang diwajibkan dan dikecualikan mengikuti pelatihan.
Misalnya, kalau pengangguran tidak boleh ikut pelatihan karena khawatir akan
disalahgunakan," tutur Hartind.
Sbr : Tempo