Kebijakan Umum Pertahanan Negara

Senin, 23 Juli 20120 komentar

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono diantara prajurit TNI


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa penyelenggaraan pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan   Negara,   dalam   pengelolaan   sistem   pertahanan   negara,   Presiden menetapkan   kebijakan   umum   pertahanan   negara   yang   menjadi   acuan   bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara;

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertaha nan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
3. Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2007  tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN  PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA.

Pasal 1
(1) Menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara.
(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara.

Pasal 2
Kebijakan  Umum  Pertahanan  Negara  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  1  adalah sebagaimana  terlampir  dan  merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR     : 7 TAHUN 2008
TANGGAL  : 26 JANUARI 2008

KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA
PENDAHULUAN
1.         Umum.
Pertahanan  negara  sebagai  salah  satu  fungsi  pemerintahan  negara  merupakan usaha  untuk  menjamin  keutuhan  dan  tetap  tegaknya  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Indonesia  merupakan  negara  kepulauan  yang  terdiri  lebih  dari  17.000  pulau adalah negara kepulauan terbesar dengan wilayah yurisdiksi laut sangat luas serta penduduk yang sangat beragam. Ancaman yang dihadapi Indonesia dapat berupa ancaman militer maupun ancaman non militer, sehingga kekuatan pertahanan diperlukan untuk menghadapi kedua jenis ancaman tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Guna menghadapi ancaman yang mungkin timbul, sangadiperlukan penyelenggaraan pertahanan negara yang handal serta yang mempunyai daya tangkal yang  tinggi.  Oleh  karenanya diperlukan pembangunan kekuatan dan kemampuan secara terus menerus dan berkesinambungan. Sementara    itu, kemampuan secara terus menerus dan berkesinambungan. Sementara itu, kemampuan dukungan anggaran  masih  sangat  terbatas,  sehingga  perlu  disusun berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

2.         Maksud dan Tujuan.
Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan kebijakan Presiden Republik Indonesia tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia, untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pertahanan Negara Republik Indonesia.

3.         Ruang Lingkup dan Sistematika.
Lingkup Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini mencakup latar belakang dan pokok-pokok pikiran sampai dengan implementasinya dalam bentuk berbagai kebijakan, yang disusun dalam sistematika penulisan sebagai berikut:

a Pendahuluan
b.   Landasan Pertahanan Negara
c Kebijakan Pertahanan Negara
d.   Penutup

LANDASAN PERTAHANAN NEGARA

4.         Kepentingan Nasional Indonesia.
Bangsa  Indonesia  dalam  wadah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  yang berdaulat mempunyai cita-cita Nasional dan  tujuan  nasional  sebagaimana  tertera dalam  Pembukaan  UUD  1945.  Tujuan  Nasional  disebut  sebagai  Kepentingan Nasional yang abadi. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu ditengah- tengah perkembangan lingkungan strategik, baik pada lingkup nasional, regional, maupun global, Indonesia senantiasa memiliki kepentingan nasional yang bersifat dinamis mencakup keamanan nasional, ekonomi nasional dan kesejahteraan nasional. Dalam kurun waktu 2004-2009, kepentingan nasional Indonesia dinyatakan sebagai Visi dan Misi Pembangunan Nasional Jangka Menengah, yakni Indonesia yang Aman dan Damai; Indonesia yang Adil dan Demokratis; dan Indonesia yang Sejahtera. Kepentingan nasional tersebut terdiri dari 3 (tiga) strata, yaitu:
a.   Mutlak, kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa integritas teritorial, kedaulatan nasional, dan keselamatan bangsa Indonesia.
b.   Penting, berupa demokrasi politik dan ekonomi, keserasian hubung`n antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA), Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan Hidup.
c.   Pendukung, berupa perdamaian dunia dan keterlibatan Indonesia secara meluas dalam upaya mewujudkannya.

5.         Keamanan Nasional Indonesia.
Keamanan  Nasional  Indonesia  pada  hakekatnya  adalah  suatu  rasa  aman  dan damai dari bangsa Indonesia dalam Wada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepentingan keamanan nasional Indonesia merupakan kepentingan terhadap keberhasilan segala daya dan upaya untuk menjaga dan memelihara rasa aman dan damai bangsa Indonesia yang cakupannya meliputi pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik dan keamanan individu. Oleh karenanya, guna menjamin terwujudnya  kepentingan  nasional  diperlukan  kebijakan  dan  strategi    nasional yang terpadu, antara kebijakan dan strategi keamanan nasional, kebijakan dan strategi ekonomi nasional, serta kebijakan dan strategi kesejahteraan nasional. Kebijakan dan strategi keamanan nasional itu sendiri merupakan kebulatan kebijakan dan strategi di bidang politik luar negeri, politik dalam negeri, pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik, dan keamanan individu. Oleh karenanya implementasi kebijakan dan strategi pertahanan negara sebagai bagian integral dari kebijakan keamanan nasional memerlukan peran serta aktif departemen/instansi lain yang menangani ekonomi nasional dan kesejahteraan nasional.

6.         Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Dala rangk menjaga,   melindungi,   dan   memelihara   keamanan   nasional, berdasarkan   UUD   1945   Pasal   30   upaya   pertahanan   dan   keamanan   negara dilaksanakamelalusistepertahanadakeamanarakyasemesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. Sishankamrata adalah juga strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Dalam rangka menjamin kepentingan keamanan nasional, Sishankamrata melibatkan segenap pemegang peran secara komprehensif guna terwujudnya pertahan`n negara, keamanan negara, keamanan publik, dan keamanan individu.

7.         Geopolitik dan Geostrategi Indonesia.
Konstelasi geografis Indonesia yang berbentuk negara kepulauan beserta masyarakatnya yang sangat beragam; keberadaan Indonesia di posisi silang antara dua benua dan dua samudera; serta kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, merupakan faktor-faktor yang sangat mempengaruhi dinamika politik, ekonomi, dan keamanan nasional Indonesia. Menyadari hal itu, maka Indonesia menyusun dan mengembangkan pandangan geopolitik wawasan nusantara (Archipelagic Outlook) dan implementasinya berupa geostrategi ketahanan nasional (National  Resilience). Pandangan tersebut secara bertahap terus dikembangkan ke dalakontekyanlebiluaberupwawasaregional dan ketahanan regional. Karakteristik geografi dan demografi Indonesia mengisyaratkan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan juga harus terus ditumbuhkembangkan kedalam. Oleh karenanya terus diupayakan peningkatan pemahaman dan implementasi wawasan nusantara dan ketahanan nasional di daerah, terutama di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil termasuk pulau-pulau terluar.


KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA

8.         Doktrin dan Strategi Pertahanan.
Doktrin Pertahanan dan Strategi Pertahanan disusun untuk mensinergikan kinerja kompone Milite da Ni Milite dala rangk menjaga melindung dan memelihar kepentinga nasiona Indonesia Doktri pertahana merupakan keterpaduan komponen militer  dan  Nir  Militer  bersifat  Dwiwarn Nusantara. Doktrin Militer bersifat Trimatra Nusantara (AD, AL, AU) sedangkan Doktrin Nir Militer  bersifat  Dwidarma  Nusantara  dari  komponen  cadangan  dan  komponen pendukung. Berdasarkan faktor- faktor yang mempengaruhi ditingkat global, regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi Penangkalan yaitu:

a.         Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran TNI
sebagai kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara.
b.         Merupakan  pertahanan  total  secara terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer untuk menghadapi setiap bentuk ancaman.
c.   :      Di  tingkat  nasional  berupa  jaringan  terpadu  Ketahanan  Nasional  di  daerah termasuk  di  wilayah  perbatasan  dan  daerah  terpencil  didasari  semangat  bela negara.
d.         Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara negara-negara Association of South East Asia Nations (ASEAN) dengan menggunakan komponen Militer daNir-Militer  (ekonomi,  budaya,  identitas)  secara  terpadu  dalam  rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan Nsional Indonesia.

9.         Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pertahanan.
Pembangunan   kekuatan   Pertahanan   mencakup   pembangunan   kemampuan nasional di bidang pertahanan pada tingkat Kebijakan maupun tingkat Operasional.

Pada  tingkat  Kebijakan  berupa  peningkatan   kemampuan   birokrasi   pemerintah (Departeme Pertahana da Departemen/Instans lai yan terkait dalam merumuskan keputusan politik yang terkait dengan pengelolaan Pertahanan Negara. Sedangkan  pada  tingkat  Operasional  berupa  pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung.

Pembangunan    Komponen    Pertahanan    diprioritaskan    pada    pembangunan Komponen Utama, sedangkan penyiapan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia. Pelaksanaannya memanfaatkan sebesar-besarnya kemampuan sumber daya nasionasecarterpadsebagasalasatwujuSishankamrataUntuitperlu segera  dilakukan  langkah- langkah  untuk  mempercepat  terwujudnya  kemandirian Industri Pertahanan.

Pembangunan Komponen Utama didasarkan pada konsep Pertahanan Berbasis Kemampuan  (Capability-based   defence tanp mengesampingka kemungkinan ancamayandihadapserttahap  mempertimbangkan  kecenderungan perkembangan lingkungan strategik. Pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Force), yakni tingkat kekuatan yang mampu menjamin kepentingan strategis pertahanan yang mendesak, Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dan peralatan lain diprioritaskan untuk menambah kekuatan  pokok  minimal  dan/atau  mengganti  Alutsista/alat  peralatan  yang  sudah tidak layak pakai. Penambahan kekuatan dilaksanakan hanya atas kebutuhan yang mendesak dan benar-benar diperlukan. Mengingat keterbatasan kemampuan anggaran pemerinta sert tantanga yan dihadapi mak secar tri- matr terpadu pembangunan   TNI   Angkatan   Darat   diarahkan   pada   tercapainya   pemantapan kekuatan, sedangkan TNI Angkatan Laut dan TNI  Angkatan  Udara  diarahkan  pada modernisasi  dan  pengembangan.

Pembangunan komponen cadangan memerlukan dukungan dana yang besar serta infrastruktur yang memadai. Disamping itu juga diperlukan landasan hukum yang jelas,  karena  menyangkut  hak  dan  kewajiban  seluruh  warganegara  dalam  upaya pertahanan. Oleh karenanya pembangunan komponen cadangan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia, dengan terlebih dahulu menyusun Undang-Undang Komponen Cadangan sebagai landasan hukum pembentukan dan penggunaannya. Sedangkan pembangunan Komponen Pendukung adalah pembangunan setiap aspek kehidupan nasional yang dilaksanakan oleh departemen/instansi  masing- masing  yang  hasilnya  diarahkan  untuk  kepentingan pertahanan.

10.       Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Pertahanan.

Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan nir militer. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan Tri-Matrayaknketerpaduaantakekuatadaratkekuatalautdakekuatan udara. Sedangkan keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan nir militer diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, dan komponen  pend ukung.  Keterpaduan  tersebut  diperlukan  dalam  pengerahan  dan penggunaan   kekuatan   pertahanan,   baik   dalam   rangka   menghadapi   ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional.

Berdasarkan analisa lingkungan strategik, maka ancaman militer dari negara lain (ancaman tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan. Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik terbatas yang   berkaitan   dengan   pelanggaran   wilayah   dan   atau   menyangkut   masalah perbatasan. Komponen Utama disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi/demobilisasi. Kendatipun kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil.

Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor non-negara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman  non-tradisiona l merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Termasuk didalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata, terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam, penyelundupan, kejahatan lintas negaradan berbagai bentuk aksi ilegal lain yang berskala besar. Oleh karenanya kekuatan pertahanan, terutama TNI, juga disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna menghadapi ancaman non-tradisional. Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah.

Struktur  organisasi  TNI  dirancang  sebagai  organisasi  yang  kokoh,  memiliki mobilitas tinggi, serta memiliki kemampuan personil dan peralatan lengkap untuk mengataskondisdaruratDengakarakteristik  seperti  itu,  maka  TNI  disiapkan untuk mampu membantu tugas-tugas negara untuk melaksanakan tindakan tanggap darurat dalam menghadapi akibat bencana alam. Disamping itu, TNI juga dapat dikerahkan   untuk   membantu   pelaksanaan   tugas-tuga negar lainnya seperti mengatasi wabah penyakit, mengatasi huru-hara, menjaga ketertiban masyarakat, dan sebagainya. Tugas-tugas tersebut adalah bagian dari OMSP.

11.       Kebijakan Penganggaran.
Keterbatasan    kemampuan    pemerintah    dalam    mengalokasikan    anggaran pertahanan merupakan hambatan yang sangat signifikan bagi upaya pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan. Padahal, penentua alokas anggara tida cuku hany berdasarka kondis ekonomi nasional, tetapi juga harus didasarkan pada rasio kebutuhan pertahanan yang mampu menjamin stabilitas keamanan. Oleh karenanya pengalokasian anggaran dilaksanakan berdasarkan skala prioritas secara ketat. Ke depan, diharapkan alokasi anggaran pertahanan  dapat  ditingkatkan  secara  bertahap,  sekurang-kurangnya sampai dapat tercapai kekuatan pertahanan pada tingkat kekuatan pokok minimum.

12.       Kebijakan Kerjasama Internasional.
Kerjasama internasional dibidang pertahanan merupakan bagian dari kebijakan politiluanegerisehinggtidaakamengaraatasuatu Pakta Pertahanan. Kerjasama internasional dibidang pertahanan dilaksanakan baik dalam rangka pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Kendatipun    demikian    untuk    memenuhi    kebutuhan    pembangunan    kekuatan, penggunaan produk dalam negeri merupakan prioritas. Sedangkan pengerahan dan penggunaan  kekuatan  dalam  kerjasama  internasional  dilaksanakan  sebagai  bagian dari upaya membangun kepercayaan serta diplomasi, dan untuk memecahkan masalah keamanan yang perlu untuk ditangani secara bersama. Dalam rangka ikut serta secara aktif mewujudkan perdamaian dunia, pengiriman pasukan perdamaian dilaksanakan hanya atas permintaan dan mandat dari Persatuan Bangsa-Bangsa.

13.       Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara,     Departemen     Pertahanan     berperan     sebagai     penjuru     melibatkan departemen/instansi lain terkait sesuai bidang tugas masing- masing. Dalam kaitan itu setiap   departemen/instansi   wajib   mempunyai   program   untuk   menjaga   dan menciptakan kondisi ketahanan nasional dalam rangka pertahanan negara. Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antara Departemen Pertahanan dengan lembaga- lembaga lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pertahanan, mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan, serta memberi ruang bagi sektor lain untuk berperanserta dalam pengelolaan pertahanan negara.

14.       Kebijakan Pengembangan Postur Pertahanan.
Pengembangan postur pertahanan dilatarbelakangi ko ndisi lingkungan strategis dan kemampuan dukungan anggaran pertahanan, serta kebutuhan mendesak untuk menghadapi  ancaman  keamanan  nasional.  Untuk  mewujudkan postur pertahanan yang memiliki kapabilitas memadai, diperlukan adanya skala prioritas pada rencana pengembangan yang mencakup Pengembangan Alat Utama Sistem Senjata, Penataan Ruang Kawasan Pertahanan, Pembangunan Pertahanan Sipil, dan Penataan Struktur Organisasi.

15.       Kebijakan Pengawasan.
Guna   menjamin   akuntabilitas   pelaksanaan   fungsi   pertahanan diperlukan pengawasan   eksekutif   maupun   legislatif   terhadap   penyelenggaraan   pertahanan negara.

16.       PENUTUP
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Presiden Republik Indonesia ini ditetapkan untuk dijadikan pedoman bagi Menteri Pertahanan selaku pemegang wewenang dan tanggungjawab penyelenggaraan pertahanan negara, dan pimpinan departemen/ instansi  lain  yang  terkait  sesuai  wewenang  dan  tanggungjawab  masing- masing dibidang pertahanan.



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Share this article :
 
Support : Hartantto Website
Copyright © 2012. Selusin Corp - All Rights Reserved
Published by Hartanto
Proudly powered by Blogger